“Dia tahanan kota dan wajib lapor,” sambungnya.

Mamat menambahkan, untuk kelengkapan berkas persidangan akan dituntaskan pada hari Senin pekan depan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Untuk sopir kontainer statusnya wajib lapor. Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas,” jelasnya.

Menurut Mamat, dari hasil olah TKP kecepatan mobil saat kejadian, yakni 127 KM per jam, dan tidak ada sama sekali bekas rem di TKP. Alasan memacu kecepatan tinggi di jalan tol tersebut karena urusan memburu waktu mengantarkan saudara ke bandara.

“Posisinya satu arah dari Selatan ke Utara dan kecelakaannya tabrak dari belakang. Hasil BAP tersangka mengaku buru-buru mengantar saudaranya ke bandara, sehingga mengambil lajur kanan dan di depannya ada kendaraan, dia panik langsung mengambil lajur kiri maka terjadilah kecelakaan itu,” bebernya.

Lebih lanjut, Mamat mengatakan bahwa ancaman hukuman yang diterapkan kepada Al Qadri adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

“Untuk tersangka kata Mamat dikenakan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 4 dan ayat 3, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya.

Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara putranya Muhammad Fadlan (7) juga tewas dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Layang Reformasi KM 6 Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian. []