Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengganti PJ Gubernur Jakarta. Heru Budi Hartono kini diganti Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

“Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Ini artinya Heru Budi menjabat PJ Gubernur Jakarta selama 2 tahun. Ia diangkat pada 17 Oktober 2022.
Sementara itu nama Teguh sebelumnya diusulkan oleh 8 fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Mereka adalah Fraksi Gerindra, Golkar, PKB dan PPP, PAN, Perindo dan Demokrat, PSI, NasDem.