Maros, ERANASIONAL.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024.
Laporran itu dilayangkan Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Maros Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.
Namun menurut Tim hukum Suhartina, laporan itu hanya cari perhatian.
Diketahui laporan dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan tim hukum Chaidir-Muetazim ke Bawaslu Maros, Selasa peda Selasa (15/10/2024).
Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan kajian.
“Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman, dikutip Holopis.com, Kamis (17/10/2024).
“Jika nantinya ada dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu,” sambungnya.
Namun jija syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan syaratnya.
“Jika formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekurangannya paling lama dua hari,” jelas Sufirman.
Sementara itu, kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan mengatakan Suhartina dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Plt Bupati Maros.
Tinggalkan Balasan