Menurut kuasa hukum Chaidir-Moetazim, tindakan Suhartina dinilai merugikan Chaidir-Muetazim.
“Kami laporkan kemarin pada Selasa (15/10) sekitar pukul 15.00 sore, terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 soal netralitas ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon,” beber Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan.
Suhartina dilaporkan karena diduga menghadiri kegiatan yang bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di kediaman salah satu warga di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma’rumpa, Kecamatan Mandai, Maros, pada Sabtu (12/10) lalu.
“Saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi,” kata Arfan.
Menurut Arfan, seharusnya Plt bupati keberatan kalau ada seruan atau ajakan tersebut.
“Seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon Chaidir-Moetazim,” ucapnya.
Arfan menambahkan, tindakan Suhartina yang memilih tidak meninggalkan lokasi acara terkesan mendukung kampanye kotak kosong.
Apalagi dalam kegiatan itu Suhartina juga sempat membawakan sambutan yang disebutnya memancing pendukung kotak kosong.
Arfan menilai dalam kegiatan itu, Suhartina mendiskreditkan pendukung Chaidir-Muetazim.
Sebagai informasi, di Pilkada Maros hanya ada satu Paslon, yakni Chaidir Syam-Muetazim Mansyur. Dia akan melawan kotak kosong. []
Tinggalkan Balasan