Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berinisial RSI (16), di wilayah Parangtritis, Kretek, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, dan melibatkan tujuh pelaku dewasa serta empat pelaku di bawah umur.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dikeroyok oleh para pelaku di beberapa lokasi, termasuk di depan RS Santa Elisabeth Ganjuran dan penggergajian kayu di Kretek. Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka meliputi pukulan, tendangan, dan penggunaan helm sebagai alat. Korban kemudian ditemukan meninggal di rumah salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban. Tindak kekerasan tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda dalam waktu yang berdekatan,” kata Dian Pornomo di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).
Tinggalkan Balasan