Menurut Dian, motif pengeroyokan ini diduga berawal dari kecelakaan yang dialami korban bersama seorang teman.
“Rombongan pelaku tidak puas dengan penjelasan korban mengenai kecelakaan tersebut dan memaksanya untuk mengaku dengan cara kekerasan. Dugaan awal, mereka menuduh korban memberikan pil sapi kepada temannya,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 12 tahun penjara
Tinggalkan Balasan