Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Thohir mendatangi pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang yang dikemas dengan Silaturahmi dan Konsolidasi PKD di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Selasa, 20 Oktober 2024.

Ia mengaku, kedatangannya ke sana lantaran adanya laporan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Bahwa, diduga ada pengarahan dukungan ke salah satu paslon Pilgub Jateng pada pertemuan tersebut.

Namun, setibanya M Thohir bersama Paswascam Wiradesa dilokasi pertemuan, acara sudah bubar. Panitia penyelenggara pertemuan tersebut pun sudah meninggalkan lokasi acara, dan banner-banner juga tampak sudah diturunkan.

“Bawaslu datang, acara langsung bubar. Bahkan katanya, panitianya sudah tidak ada,” terang M Thohir usai mendatangi lokasi acara.

Dirinya menegaskan, jika yang dikumpulkan para Kades, kemudian kegiatannya memang terdapat ke arah dukung mendukung paslon, hal itu jelas melanggar dan tidak diperbolehkan.

“Maka, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, berkomitmen untuk melakukan tugas melakukan pencegahan,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, jika memang itu pertemuan para Kades dan ada unsur pengarahan dukungan, kata dia, hal itu melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Dimana kepala desa, termasuk tim kampanye, dilarang melibatkan kepala desa soal urusan dukung mendukung. Ancamannya jelas, pidana,” tegas M Thohir.

Sementara itu tim advokasi Andika-Hendi, Jhon Ricard mengaku dirinya kebetulan sedang melintas dari Pemalang. Dan, pada waktu diperjalanan mendapat informasi terdapat pertemuan para kepala desa se-Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di Pekalongan.

Faktanya, setelah dilakukan pengecekan, memang terjadi pertemuan itu. Bahkan, dirinya mengaku sudah mengantongi rekaman resmi acara dimaksud, dimana para kepala desa dikumpulkan untuk kepentingan politik, dengan mempengaruhi maupun mengarahkan dukungan ke salah satu paslon.

“Hal ini tentunya sangat menciderai, dan pesta demokrasi di Jawa Tengah kembali tercoreng setelah kejadian yang sama di Semarang yakni para Kade se-Kendal,” terang Jhon Ricard.

Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dan melaporkan ke Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum. Pihaknya berharap, Bawaslu dapat mengambil langkah tegas terhadap para kepala desa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pantauan dilokasi, paska Bawaslu tiba di lokasi acara, para peserta tampak langsung membubarkan diri dan meninggalkan hotel. Bahkan, bashment (parkir hotel-red) yang semula banyak mobil, langsung sepi.  (em-aha)