Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.

“Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).

hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras).

Tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pemenuhan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.

“Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya,” tandasnya.