Cilegon, ERANASIONAL.COM – Oknum anggota Polairud Polda Banten menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah cafe sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
“Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).
hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras).
Tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemenuhan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.
“Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan