Bagian tubuh Sinta yang sudah dimutilasi lalu dimasukkan ke plastik dan karung, lalu dibuang.
Fauzan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam pidana mati.
Jasad Sinta kemudian dibuang dan ditemukan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah.
Polisi mengatakan, kepala dan tubuh korban ditemukan dalam jarak sekitar 600 meter. Badan korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
Tinggalkan Balasan