Ogan Komering Ulu, ERANASIONAL.COM – Dua orang wanita muda berinisial di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wanita berinisial SP (22 tahun) dan UP (24 tahun) diketahui menjual seorang gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan kasus TPPO ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan undercover Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Dia berujar, kasus ini berawal saat SP menawarkan jasa kencan kepada seorang pria hidung belang. Mereka pun menyepakati harga sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan, pada Minggu (3/11/2024).
“Pelaku SP kemudian mengajak rekannya UP untuk menemui korban di salah satu hotel di Kota Baturaja,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Tinggalkan Balasan