Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan sampah ilegal.

Seperti menindak satu orang sebagai tersangka dalam kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo.

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial J, bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah pengelola yang bertanggung jawab di TPS Ilegal ini sudah ditangkap (Minggu malam, 4 November 2024). Yang bersangkutan akan segera diproses dan secara terbuka Pak Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq melalui Dirjen Gakumnya juga mengimbau masyarakat Depok untuk tidak melakukan pembakaran secara terbuka,” ungkap Abdul Rahman dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, ujar dia, penutupan TPS liar ini dilakukan sejak dua bulan lalu untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah yang mencemari lingkungan sekitar.