Selain itu juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka atau pengelolaan sampah ilegal lainnya, yang berdampak negatif pada kualitas udara dan lingkungan.

“Penutupan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pengelolaan sampah ilegal. Kami harap masyarakat mendukung dengan mengurangi sampah di sumbernya,” ujar Abdul Rahman kepada berita.depok.go.id, Rabu (06/11/24).

Selain upaya penegakan hukum, Pemkot Depok berencana memulihkan lahan bekas TPS dengan berbagai metode, termasuk mendatangkan mesin pemilahan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) untuk memisahkan sampah organik dan non-organik.

Untuk lahan yang sudah tidak aktif, akan dilakukan metode penutupan dengan tanah (cover soil) guna mengurangi dampak lingkungan.

“Kami juga sedang menunggu pembangunan instalasi pengolahan sampah berkapasitas 300 ton di TPA Cipayung, dan segera meluncurkan insinerator skala kawasan yang mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari.

“Dengan berbagai inovasi ini, kami optimistis kualitas lingkungan hidup di Depok akan meningkat,” katanya.

DLHK Depok tidak bergerak sendiri dalam menangani TPS liar ini. Mereka bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Trantibum, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan serta kecamatan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan serta edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang benar.

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam menjaga lingkungan dan mengajak warga untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengelolaan sampah,” tutup Abdul Rahman.