Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran 775 gram narkotika jenis sabu dengan total senilai Rp1,1625 miliar di Kabupaten Pekalongan.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengungkapkan, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong baru dan cerdik. Para pelaku menyembunyikan sabu dalam kapsul. Lalu, ditanam dibawah pohon yang tidak diketahui orang lain.
“Tapi diketahui pembelinya, sehingga tidak ada saksi. Mereka sangat pandai ya, dan kita bersyukur ini terungkap,” kata Brigjen Pol Agus Rohmat saat konferensi pers di Halaman Kantor BNNK Batang, Kamis, 07 November 2024.
Pengungkapan ini mencakup dua kasus besar yang mengarah pada penangkapan tersangka berinisial MR alias “Sinte” dan MS alias “Opik” atau “Pilus”. Kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama, yang beroperasi di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Kasus Pertama
Pada 2 September 2024, BNN Jateng menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Pekalongan,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan BNN Jateng dan BNNK Batang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, MR alias “Sinte” ditangkap di lokasi tersebut, dengan 12 kapsul berisi sabu seberat 14,63 gram ditemukan dalam tas selempangnya.
Penggeledahan di kamar MR mengungkap lebih banyak barang bukti, termasuk empat paket sabu dengan berat total 19,10 gram, sehingga keseluruhan barang bukti mencapai 72 gram.
Lebih lanjut, penyelidikan terhadap telepon genggam MR menunjukkan foto-foto lokasi penanaman kapsul narkotika di Kabupaten Pemalang. Di sana, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan seberat 26,71 gram.
“Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan,” ujar Brigjen Pol Agus Rochmat.
Tersangka MR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal mati sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua
Pada 14 Oktober 2024, Tim BNNK Batang mendapatkan informasi tambahan terkait peredaran sabu di Pekalongan. Berdasarkan laporan ini, tim gabungan BNNK dan BNNP Jateng bergerak ke Desa Kedungwuni Barat dan mengamankan tersangka berinisial MS alias ‘Opik’ atau ‘Pilus.’
Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu seberat 108 gram masing-masing dan tiga plastik lainnya dengan berat total 55 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari MS mencapai 703 gram.
Seperti MR, MS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
BNN Jateng menduga bahwa jaringan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan MR, memperlihatkan koneksi kuat di antara para pelaku dalam penyebaran sabu di Pekalongan.
Gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar, dengan total 775 gram sabu dan 115 gram ganja.
Berdasarkan hitungan BNN, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, sehingga penyitaan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2.814 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan