Tangerang, ERANASIONAL.COM – Buntut ricuh warga dengan truk tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, TNI-Polri dan jajaran di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menandatangani lima kesepakatan.
Kesepakatan ini dibuat imbas kericuhan yang terjadi antara pihak truk dengan warga di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Tangerang.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, mengatakan lima kesepakatan itu mulai diterapkan sejak 8 November 2024.
“Pada 7 November 2024 itu kita melakukan musyawarah dan mendapatkan lima kesepakatan yang beberapa di antaranya sudah diterapkan pada 8 November 2024, seperti larangan truk melintas yang diterapkan selama tiga hari atau sampai 10 November 2024,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Tinggalkan Balasan