Sebelumnya, dilaporkan penemuan bayi di suatu selokan di Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Depok pada Sabtu (9/11/2024) pukul 12.15 WIB. Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial SY.

“Tiba-tiba saksi 1 melihat bungkusan warna merah berupa selimut yang berada di dalam selokan. Kemudian saksi 1 memeriksa dan membuka bungkusan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary seperti dilansir Detikcom.

Saat dibuka, SY menemukan seorang bayi yang masih lengkap dengan ari-ari. “Saat bungkusan terbuka terlihat seorang bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya dan masih dalam keadaan bernyawa,” ucap Ade Ary.

Menanggapi kasus bayi dibuang di Depok ini, KPI menilai undang-undang yang ada belum cukup memadai untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Meskipun ada hukum yang mengatur tindakan tersebut, masih banyak kasus yang tidak mendapat perhatian hukum yang sesuai.

“Penting untuk melihat kasus pembuangan bayi dengan pendekatan yang lebih holistik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor sosial dan psikologis yang melatarbelakanginya,” pungkas dia.