Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajih yang dikonfirmasi, Senin 18 November 2024 mengatakan, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap korban disabilitas.
“A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,” katanya.
Ngajib menegaskan, tersangka terbukti melanggar pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus pelecehan ini terungkap, ketika korban T (15), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang menangis histeris di depan pintu rumahnya, Senin 11 November 2024. Keluarga lalu mempertanyakan kenapa korban menangis.
Korban pun menjawab dengan bahasa isyarat dengan memperagakan ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Pihak keluarga dan korban sempat mendatangi sekolah keesokan harinya, namun lagi-lagi keluarga dan korban kecewa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan