Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres jajaran, mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 35 kasus eksploitasi seksual, di Mapolda Sulsel, Rabu 20 November 2024.

“TPPO dan eksploitasi seksual itu, diungkap oleh jajaran Polda Sulsel selama November 2024,“ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu, 20 Oktober 2024.

Yudhiawan mmenambahkan, dari 35 kasus tersebut, 6 diantaranya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dua kasus oleh Polrestabes Makassar, satu kasus Polres Pelabuhan Makassar, satu kasus Polres Gowa, dua kasus Polres Maros, satu Polres Pangkep dan satu Polres Barru.

Satu kasus Polres Parepare, satu Polres Pinrang, satu Polres sidrap, dua Polres Luwu, satu Polres Palopo, satu Polres Lutra.

Satu Polres Lutim, satu Polres Tator, satu Polres Torut, satu Polres Enrekang, satu Polres Bone, tiga Polres Wajo.

Dua Polres Sinjai, satu Polres Takalar, satu Polres Jeneponto, satu Polres Bantaeng dan satu Polres Bulukumba serta satu Polres Selayar.

“Dari 35 kasus eksploitasi seksual, sebanyak 32 laporan polisi. Dari 35 tersangka, 28 orang laki-laki dan tujuh perempuan,”ungkapnya.

“Sementara korban ada 41 orang. Perempuan dewasa 31 orang, anak dibawah umur 10 orang,“sambungnya.

Kata Yudhiawan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni, berupa uang tunai Rp 15.466.000, 24 unit handphone, satu Unit sepeda motor dan 12 kondom.