“Modusnya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta,”bebernya.
“Setelah terjadi kesepakatan maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati,“tambahnya.
Sementara untuk kasus PMI sebanyak empat laporan polisi dan tersangka empat orang. Sedang korban terdiri dari 18 orang. Masing-masing 11 laki-laki dan tujuh perempuan.
Sementara untuk barang bukti berupa satu Handphone, satu dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan KTP.

“Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan ke Malaysia sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji yang tinggi. Pelaku kemudian meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 Juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat,“ ungkap Yudhiawan.
Yudhiawan mengungkapkan, Kasus kejahatan-kejahata di wilayah Polda Sulsel cenderung meningkat dengan berbagai modus operandi.
Khususnya kejahatan TPPO yang meliputi PMI dan eksploitasi seksual. Hal ini menjadi sorotan pemerintah dan meresahkan masyarakat.
“Sehingga Polda Sulsel dan jajaran, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti program Presiden 100 hari Asta Cita,“ungkap Yudhiawan.
Yudhiawan mengimbau jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan. Jangan terpengaruh dengan ajakan atau tawaran dari orang-orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming upah atau gaji yang besar,“pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan