Bandung, ERANASIONAL.COM – Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi. Mereka adalah G (57), S (23), dan A (46).
“Kami amankan 3 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Kita ungkap kasus ini dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Salah satu tersangka yakni G, mengaku, akal bulusnya untuk memproduksi dan edarkan uang palsu berawal dari dia kena tipu. Dia jadi jadi korban praktik penipuan penggandaan uang dari sebuah grup di media sosial dan pesan singkat bernama ‘Uka-uka’.
1 2
Tinggalkan Balasan