Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu, ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi pasal ketiga ayat tersebut.
Yassierli menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu.

Tinggalkan Balasan