Sebelumnya, Polda DIY menangkap JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan modus adopsi. Dari penelusuran polisi keduanya sudah beraksi bertahun-tahun.

“Didapat informasi bahwa para tersangka telah melakukan penjualan atau berkegiatan sejak 2010,” kata Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (12/12).

DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin.

Data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada tanggal Desember 2024 ada 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki sebanyak 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya yang telah dijual keduanya.

“Hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. Bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya,” jelasnya.