Denpasar, ERANASIONAL.COM – Seorang warga negara (WN) Rusia berinsial B (22) diamankan warga di sekitar Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (13/12) pukul 22.30 WITA. Dia keperok mencuri iPhone 14 Pro Max seharga Rp 20 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (14/12/2024).
Kasus ini bermula saat B datang ke toko ponsel di sekitar lokasi. Dia mengaku mau membeli ponsel iPhone 14 Pro Max warna ungu kepada karyawan berinisial IMS (36).
IMS lalu memberikan ponsel itu kepada B. Di sisi lain, seorang pembeli lain mendatangi IMS. IMS meminta B menunggu sembari melayani pembeli itu.
“Pada saat korban melayani konsumen lain, pelaku lari ke luar toko ke arah jalan raya dengan membawa ponsel yang dipegangnya,” kata Sukadi.
IMS langsung mengejar B begitu melihatnya kabur. Ia pun sempat meminta bantuan warga sekitar.
Pelaku kemudian berhasil tertangkap. Ponsel yang pelaku curi juga berhasil diamankan.
Warga lalu menyerahkan WN Rusia itu ke kantor polisi. Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan