Gowa, ERANASIONAL.COM – Kasus produksi uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir.
Kini polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus menghebohkan tanah air itu.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini polisi kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka berjumlah 17 orang.
“Dua tersangka baru merupakan karyawan di dua Bank BUMN,”ujar Rheonald saat pres rilis di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.
Dia menambahkan, dua tersangka baru masing-masing berinisial
IR (37) dan AK (50). Peran keduanya kata Rheonald yakni merupakan pelaku jual beli uang palsu.
“Dia yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu, dia juga sebagai penjual,”bebernya.
Namun kedua tersangka kata dia, tidak bekerja atas nama bank tempatnya bekerja, keduanya hanya inisiatif sendiri untuk menambah pemasukan.
“Tidak ada hubungannya dengan tempat keduanya bekerja. Keduanya atas inisiatf sendiri, transaksinya di luar sepengetahuan bank tempatnya bekerja. Jadi keduanya hanya memang kerja di bank BUMN tersebut,”jelasnya.
Diketahui 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu ini di jerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan