Semarang, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita di Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online dengan bayaran jutaan rupiah.
“Pelaku diamankan di sebuah ruko, (pelaku) perempuan swasta, tanggal Senin (9/12/2024),” kata Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo, Kamis (19/12/2024).
Agung mengatakan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber. Polisi mendapati akun Instagram @kfrynnn milik pelaku meng-endorse judol.
“Modus pelaku meng-endorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” jelas dia.
1 2
Tinggalkan Balasan