Melalui akun Instagramnya yang memiliki pengikut atau followers sebanyak 4.057 orang, pelaku mendapat upah sebesar Rp 7 juta. Uang itu merupakan bayaran untuk postingan bulan Januari 2024 hingga Desember 2024.
“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” kata Agung.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan