Ambon, ERANASIONAL.COM –  Direktorat Pidana Khusus Polda Maluku tengah mengkaji nilai kerugian negara di proyek Jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara berupa kekurangan volume pengerjaan yang tak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku juga disebut tidak melaksanakan rekomendasi BPKP dalam 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Dari audit BPK itu ada temuan bahwa volume yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan. Di sisi lain, kontraktor sudah menerima pelunasan pembayaran termasuk biaya pemeliharaan,” kata  Panit Subdit III Tipikor, Krimsus Polda Maluku, Inspektur Satu Fredy B Samale melalui keterangannya, Kamis (20/12/2024) malam

Namun, dia mengaku pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara dari proyek tersebut. Sebab, hasil audit BPKP tidak menyebutkan perihal angka kerugian.