Ambon, ERANASIONAL.COM –  Direktorat Pidana Khusus Polda Maluku tengah mengkaji nilai kerugian negara di proyek Jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara berupa kekurangan volume pengerjaan yang tak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku juga disebut tidak melaksanakan rekomendasi BPKP dalam 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Dari audit BPK itu ada temuan bahwa volume yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan. Di sisi lain, kontraktor sudah menerima pelunasan pembayaran termasuk biaya pemeliharaan,” kata  Panit Subdit III Tipikor, Krimsus Polda Maluku, Inspektur Satu Fredy B Samale melalui keterangannya, Kamis (20/12/2024) malam

Namun, dia mengaku pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara dari proyek tersebut. Sebab, hasil audit BPKP tidak menyebutkan perihal angka kerugian.

Hanya saja, Iptu Fredy menyebut bahwa dari hasil keterangan ahli konstruksi, kekurangan volume pengerjaan proyek itu telah menimbulkan kerugian uang negara.

“Kita akan meminta BPK untuk melakukan audit khusus untuk mengetahui nilai kerugian yang sebenarnya. Dalam audit khusus itu akan dicek mulai dari awal proses perencanaan, pelaksanaan hingga akhir,” kata dia.

Di sisi lain, penyidik telah mengetahui adanya audit khusus yang dilakukan Inspektorat Pemprov Maluku.

Dimana, dalam audit tersebut diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek dan mengembalikan kelebihan bayar dengan total Rp1.841.459.059 dengan rincian denda keterlambatan senilai Rp 239.777 dan jumlah kelebihan bayar Rp1.601.682 lantaran kontraktor dianggap hanya menyelesaikan pekerjaan 75,31 persen.

Berdasarkan hasil sudit tersebut, kontraktor diketahui sudah menyetorkan denda keterlambatan pengerjaan proyek sebesar Rp 239.777. Sedangkan uang kelebihan bayar baru disetorkan Rp301.682.13 dari Rp1.601.682.

Dalam konteks kerugian negara, Iptu Fredy menyebut bahwa penyetoran denda serta pengembalian kelebihan yang dilakukan kontraktor akan berpengaruh kepada hasil audit khusus yang dilakukan oleh BPKP nantinya.

“Faktanya saat ini kan kontraktor belum membayarkan sepenuhnya kerugian negara berdasarkan audit khusus Inspektorat. Tapi kita tidak berpedoman kepada hasil temuan dari Inspektorat, karena kita akan menggunakan hasil audit dari BPK. Nanti ketika BPK melakukan audit khusus, pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara itu tentu akan jadi pertimbangan lain. Misalnya, jika kontraktor sudah menyetor sebagian, itu akan mengurangi nilai kerugian negara,” ungkapnya.

Lalu bagaimana jika pembayaran denda keterlambatan dan kelebihan bayar dibayarkan seluruhnya oleh kontraktor?

Menjawab itu, Iptu Fredy menyebut bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil audit khusus dari BPKP Provinsi Maluku.

Namun, Iptu Fredy menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini, pihaknya bekerja secara obyektif, berdasarkan kacamata hukum dan tidak memiliki niat buruk menyasar orang per orang.

“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya

Hanya saja, polisi menyesalkan langkah Dinas PUPR yang lambat dalam merespon temuan dari BPKP Maluku terkait proyek itu.

Dinas PUPR Maluku tidak melaksanakan rekomendasi BPKP dalam 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Setelah kami selidiki, baru mereka (Dinas PUPR Maluku) menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta Inspektorat membuat audit khusus,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti baru serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Kami masih menggali itu, makanya kami juga belum mengirimkan permintaan resmi kepada BPKP untuk melakukan audit khusus. Untuk siapa yang nanti akan jadi tersangka, itu berdasarkan gelar perkara yang nanti akan kami lakukan,” ujarnya

Pertanyakan Kinerja Penyidik

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku, Bachtiar Marasabessy menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku terkait penyelidikan proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara

Menurutnya, penyidik dari Diskrimsus Polda Maluku tidak jeli dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status menjadi penyidikan.

Bachtiar menyebut, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.

Sebab, pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.

“Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya,” kata Bachtiar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Bahctiar menyebut, berdasarkan informasi di sejumlah media, setelah menaikkan status menjadi penyidikan, polisi baru meminta kepada auditor BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut.

“Kalau cara kerjanya begitu saya kira profesionalitas penyidik dalam perkara ini patut dipertanyakan,” imbuhnya

Kronologi Masalah

Di sisi lain, Ismail Usemahu menerangkan kronologi proyek senilai Rp7,2 miliar yang kini membawanya sebagai salah satu terlapor

Proyek tersebut, menurutnya, sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku

Menurutnya, proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan 14 April 2023.

Sedangkan dirinya yang juga sebagai kepala BPBD Maluku diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023.

Ia diangkat secara definitif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.

Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).

SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.

“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,” kata dia

Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen.

Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.

“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.

Sesudahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen.

Saat memeriksa dokumen, dia melihat prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.

“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Setelah SPM diteken, Usemahu mengaku BPKP Maluku sempat melakukan audit di lapangan dan melaporkan bahwa proyek tersebut belum selesai 100 persen.

“Saya saat mendapati hasil audit BPK juga kaget,” ungkapnya

Usemahu kemudian melaporkan temuan BPKP kepada PJ gubernur

Dia juga menegur PPK, PPTK serta meminta penjelasan dari pihak kontraktor.

“Kontraktor beralasan mereka terkendala alat berat yang di daerah itu jumlahnya sangat terbatas.Jadi alat beratnya digunakan di proyek lain, sementara pekerjaan proyek jalan ini jadi terlambat. Meskipun kondisi di lapangan demikian, namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan,” ungkap Usemahu

Menindaklanjuti rekomendasi BPKP Maluku, Usemahu kemudian menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023

Dari hasil audit tersebut, diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar dengan total Rp1.841.459.059

“Kelebihan bayar yang dimaksud karena mereka (kontraktor) baru menyelesaikan proyek sekitar 75,31 persen,” katanya.

Pihak kontraktor kemudian menyanggupi untuk membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud.

“Denda keterlambatan sudah dibayarkan penuh pada 29 November 2023 sebesar Rp 239.777. Sedangkan kelebihan pembayaran baru dibayar Rp301.682.13 pada 5 Desember 2024 dari total Rp1.601.682. Semuanya masuk ke kas negara

“Jadi masih ada sisa sekitar Rp1,3 miliar dan kami sudah laporkan ke pimpinan dan kita monitoring terus supaya tindaklanjuti supaya pembayaran sisanya bisa segera diselesaikan oleh penyedia jasa,” ungkapnya.

Jadi, Usemahu menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sepeserpun.

“Untuk sisa proyek yang belum selesai nanti akan dilelang lagi menggunakan anggaran dari pengembalian kelebihan bayar itu. Jadi, memang tidak ada kerugian negara di sini,” katanya