Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pasal, Tadjuddin menyebutkan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih diproses di bawah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kalau saya begitu, untuk sementara ini masih 338, masih belum digunakan 340. Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan pasal,” imbuhnya.

Disebutkan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini, sementara lainnya terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan pemeriksaan terhadap istri korban baru dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi berduka.

“Kebetulan memang hari ini baru terjadwal, baru ada waktu dari istri korban, ibu Maryam,” jelas Farti kepada Wartawan, Senin malam, (6/1).

Kata Jamal, penyidik Polres Bone yang merapat ke Makassar untuk meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulsel.

Jamal menyebut, saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus penembakan tersebut awalnya 14 orang. Kemudian ditambah istri dan tiga buruh dan tukang menjadi 18 orang saksi.

“Kemarin 14 orang tambah hari ini empat, jadi ada 18 orang yang diperiksa sampai saat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Saksi diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani di Kabupaten Bone pada malam pergantian tahun. []