Pandeglang, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernisial US (48) diamankan karena melakukan peredaran dan pengganda uang palsu yang dilakukan di Kampung Telasari, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ratusan juta uang rupiah serta 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan disita.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyimpanan uang palsu di lokasi kejadian.

“Jadi pelaku ini menyimpan uang palsu itu di sebuah peti dan olehnya digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta bisa menarik uang jadul,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).