Jember, ERANASIONAL.COM – Pasangan suami istri bernama Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember ditangkap polisi. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan dan pemalsuan yang nilai kerugiannya Rp 750 juta.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi,menjelaskan modus yang dilakukan pasutri itu dengan memalsukan identitas saat mengajukan syarat pinjaman ke bank. KTP hingga Kartu Keluarga (KK) diganti dengan nama Ahmad Hidayat dan Suryani.

“Kegiatan atau perbuatan yang dilakukan adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim, cabang baru yang ada di Jember, untuk mendapatkan kredit sebesar 750 juta rupiah,” kata Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi Pers di Mapolres Jember, Kamis (16/01/2025).

Terungkapnya kasus itu, lanjut Bayu, setelah salah satu notaris mengadu ke bank terkait sejumlah kejanggalan. Notaris tersebut membantu proses kredit dari para pelaku.