Selain itu, keanehan lainnya saat mendekati masa berakhirnya masa kontrak, sang istri melapor ke bank bahwa istrinya telah meninggal. Ini untuk menghindari kewajiban pembayaran pinjaman. Setelah dicek ternya pasutri itu memalsukan identitas mereka.
“Berawal dari adanya kejanggalan dalam perjalanannya. Sebelum berakhir masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau Saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024. Informasinya meninggal di wilayah Banyuwangi,” ungkap Bayu.
“Sehingga atas dasar tersebut, diharapkan kreditur hilang kewajibannya, untuk membayar kewajiban kredit kepada Bank Jatim,” sambungnya.
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah diselidiki akhirnya ditemukan pemalsuan dokumen.
Sehingga sebabkan Bank Jatim alami kerugian, kurang lebih Rp 750 juta,” ucapnya.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, Bayu menambahkan, pasutri terduga pelaku itu. Diduga juga menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah.
“Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas,” ungkapnya.
“Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan.
Termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan,” sambungnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman antara 4-6 tahun penjara,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan