Depok, ERANASIONAL.COM – Manajemen Hotel Bumi Wiyata, menegaskan akan menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2 tahun mulai tahun 2023 hingga tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery saat konferensi pers di Kantor PWI Depok, Jumat (17/1/2025).

Mushery mengakui adanya tunggakan pajak dari tahun 2023 hingga 2024. Dia menambahkan, biasanya pajak yang dibayarkan hanya Rp3,5 miliar per tahun.

Dia menjelaskan bahwa pihak hotel akan berkoordinasi dengan pemilik aset lahan, karena manajemen dan pemilik aset dianggap sebagai entitas yang berbeda.

“Soal pajak, Hotel Bumi Wisata sangat disiplin. Sejak Covid-19 kami terkena dampaknya. Tapi, kami tetap membayar kewajiban pajak hingga tahun 2022,” ujarnya.

Mushery mengaku pihak manajemen sudah meneruskan surat teguran dari Pemerintah Kota Depok ke pemilik aset.

“Terakhir Desember 2024 kami sudah mendapat surat teguran dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Surat tersebut sudah kami teruskan ke pemilik hotel,” terang Mushery.

Untuk jumlah tunggakannya sendiri, Mushery mengaku belum tahu persis berapa nominal tunggakan pajak yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang plang tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Depok, Jawa Barat.