Depok, ERANASIONAL.COM – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi angin segar bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 6.076 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyebutkan bahwa kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.
“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” jelas Rahman, dikutip dari beritadepok.go.id, Sabtu (18/5/2025).

Tinggalkan Balasan