Dirinya menjelaskan jika peluang ini terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” ungkap Taufik.

Tinggalkan Balasan