Surabaya, ERANASIONAL.COM – Empat debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang advokat di sebuah depot di Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, pada Senin (13/1/2025) ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan para pelaku yang ditangkap diduga menggunakan kekerasan terhadap korban yang merupakan kuasa hukum dari nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit di salah satu bank.
“Korban atas nama Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku,” kata Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di kantor Polrestabes Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).
Kombes Pol Luthfie mengatakan korban yang berprofesi sebagai advokat itu mengalami sejumlah luka memar di bagian kepala, pipi, leher dan punggung akibat serangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan