Indramayu, ERANASIONAL.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan. Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil ISUZU berwarna hitam.

Panji Gumilang terlihat mengenakan batik biru, kaca mata hitam, dan peci hitam.

Ia dikawal oleh beberapa orang saat memasuki gedung pengadilan.

Sebelum menjalani sidang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

“Sehat Alhamdulillah,” kata Panji Gumilang kepada wartawan yang datang untuk meliput berjalannya sidang.

Sementara, Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menyampaikan, sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar hari ini. []