Yogyakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang memakan korban puluhan calon jemaah di Yogyakarta dengan kerugian mencapai Rp14 miliar.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan kasus itu melibatkan biro travel- umrah-haji bernama PT HMS dan pemiliknya yang berinisial ID (46), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, sebagai pelaku.
Polisi telah menetapkan status tersangka pada pelaku. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dia mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan investasi bisnis umrah yang terjadi selama April 2023 hingga Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
Endriadi menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa umrah paket business class kepada sejumlah calon jemaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.
“Rencananya diberangkatkan bulan Desember 2024,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan