Bali, ERANASIONAL.COM – Polda Bali mengungkapkan seorang warga Jerman pemilik Parq Ubud atau yang santer disebut sebagai Kampung Rusia Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.

Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025).

Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.