Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan tak ada uang di luar aturan yang mengalir ke pemerintah provinsi (pemprov) terkait pembangunan pagar laut di Bekasi.
“Saya pastikan juga kan katanya ada uang ke pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan,” tegas Bey di Bandung, Rabu 29 Januari 2025 dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak apabila ada oknum yang menerima uang di luar aturan yang seharusnya.
“Kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami,” tegasnya.
Adapun sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), tetapi hanya untuk pengelolaan lahan darat.
Pemprov Jawa Barat juga menyatakan tiga kali menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) perusahaan itu.
Menurut Bey, penolakan pengajuan PKKPRL ini dilakukan karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebelum UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW,” katanya.
Bey mengaku heran dengan adanya sertifikat atas ruang laut yang dimiliki PT TRPN karena perjanjian yang dilakukan dengan pemprov adalah untuk pengelolaan lahan darat.
Ia juga menyatakan telah menegur pihak PT TRPN atas pelanggaran ruang laut yang terjadi di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun pagar laut yang dibangun di wilayah tersebut saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). []
Tinggalkan Balasan