Depok, ERANASIONAL.COM – Praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK) pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata dia.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan