Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi amankan ribuan butir obat terlarang golongan G berbagai jenis di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Polisi juga mengamankan AZH, 23, penjual obat terlarang tersebut.

“Kami amankan tersangka AZH karena menjual obat golongan G tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan warga mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Bedasarkan interogasi, pelaku memperoleh pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial TOM. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari.

“Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar,” ungkap dia.