Selain menjual, AZH diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung benzodiazepin.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.
Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Pelaku terancam pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal.

Tinggalkan Balasan