Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi amankan ribuan butir obat terlarang golongan G berbagai jenis di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Polisi juga mengamankan AZH, 23, penjual obat terlarang tersebut.
“Kami amankan tersangka AZH karena menjual obat golongan G tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan warga mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Bedasarkan interogasi, pelaku memperoleh pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial TOM. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari.
“Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar,” ungkap dia.
Selain menjual, AZH diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung benzodiazepin.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.
Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Pelaku terancam pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal.
Tinggalkan Balasan