Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rudi Kurniawan (RK).
Penahanan dilakukan usai RK menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Depok sekira pukul 13:30 WIB. Dikutip dari berbagai sumber, nampak RK berjalan lesu saat digelandang ke sel tahanan.
Sebelumnya, praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK) pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Eranasional coba mengkonfirmasi kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau terkait penahanan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan
Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan