Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan tersangka oknum anggota TNI, Pratu AS yang menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di Pondok Aren, Tangerang.
Hal ini diungkapkan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra. Kasus itu terungkap ketika Pratu TS tiba-tiba menghilang dari satuannya yakni Yonif 318 Kostrad tanpa izin sejak 19 Januari 2025.
“Ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin atau desersi,” kata dia melalui pesan singkat pada Jumat (31/1).
Penyidik POM TNI kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap TS di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang. Deki tak menjelaskan kapan TS ditangkap. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya terungkap bahwa TS mengakui menganiaya seorang wanita selama meninggalkan satuan.
“Bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Deki.
Dari pengakuan TS itu, penyidik lalu mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban telah meninggal dunia. Jenazah korban lalu dibawa ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
Korban tinggal di kawasan kontrakan Jalan Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Tetangganya sempat mencium bau busuk pada Kamis malam (30/1/2025).
“Pas Kamis malam, saya cium bau tidak sedap, bau busuk, terus lapor ke RT, tiba-tiba pada malam itu, petugas datang, dan ada jenazah si mbaknya di dalam,” kata Candra, salah satu tetangga korban.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan