Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara tengah telusuri kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin. (3/2/2025).

Dia mengungkapkan Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring. Menurut dia dari tujuh tersangka ada dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.