Semarang, ERANASIONAL.COM – Polisi mengungkapkan adanya kegiatan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Modusnya, pelaku membeli gas 3 Kg lalu memindahkan isinya ke gas non-subsidi (gas 12 kg) untuk dijual kembali dengan harga mahal.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan ada satu tersangka dalam kasus ini yakni ERE (23 tahun) warga setempat.
Lokasi bisnis ilegal itu yakni sebuah rumah Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
“Tersangka ini memindahkan isi tabung menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” ujar Arif kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sebab, pemindahan seperti itu tidak ada standar keselamatannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan