Tahun sebelumnya, kunjungan dilakukan ke pasar dan Unit Pengolahan Hasil (UPH), sedangkan tahun ini, kunjungan mencakup restoran, industri rumah tangga pangan, serta tempat penyimpanan daging.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah mengikuti prosedur perizinan, penyuluhan keamanan pangan, dan menerapkan manajemen yang baik dalam proses produksi.

Lebih lanjut, dalam kompetisi ini, Kota Depok bersaing dengan beberapa daerah lain di Regional Barat, seperti Kota Solo, Kabupaten Banyumas, Metro Lampung, dan Yogyakarta.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha di Depok untuk terus meningkatkan standar keamanan pangan mereka.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi juga untuk para pelaku usaha di bidang pangan,” ungkap.

“Dengan adanya standar yang jelas, mulai dari perizinan industri rumah tangga pangan, penyuluhan keamanan pangan, hingga sertifikasi LHS bagi restoran, masyarakat Kota Depok maupun luar Depok dapat lebih yakin bahwa produk pangan yang mereka beli aman dan berkualitas,” pungkasnya.