Jakarta, ERANASIONAL.COM -Tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) ditangkap polisi lantaran diduga menjual senjata tajam untuk tawuran.
“Kami menangkap tiga anak berkonflik dengan hukum berinisial G (15), LY (15) dan RR (15),” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menyampaikan ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Kompol Seto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (12/2/2025) sore, anggota Resmob Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawuran.
Sekitar pukul 17.40 WIB ada seorang anak berinisial G di Jalan Mandiri Utara Kelapa Gading yang sedang menunggu di pinggir jalan. Anak ini membawa satu paket terbungkus kardus setinggi satu meter.
Petugas mendatangi anak tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan dan petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang corbek dengan gagang kayu dibungkus kain warna biru dengan panjang 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan